Tahap II Tersangka Wahid Bin Giman
Kejari Kebumen – Hari Selasa, 9 September 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Christomy Bonar, S.H. melakukan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Kebumen dengan Tersangka Wahid Bin Giman yang disangka melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP bertempat di Kejaksaan Negeri Kebumen.

