Profil
Kejaksaan Negeri Kebumen terletak di jalan Pahlawan Nomor 134 Kebumen yang memiliki daerah hukum mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kebumen
dengan luas wilayah Kabupaten Kebumen 1.28.112 Ha atau 1281,12 Km.2 meliputi 26 Kecamatan, 449 Desa dan 11 Kelurahan. Kejaksaan Negeri Kebumen secara
geografis terletak pada koordinat 7o27’ – 7o50’ Lintang Selatan dan 109o22 − 109o50’ Bujur Timur, dengan batas wilayah di sebelah Utara dengan Kabupaten
Wonosobo, di sebelah Selatan berbatasan dengan Sumudera Hindia, di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Banyumas/Purwokerto, dan sebelah Timur
berbatasan dengan Kabupaten Purworejo, dengan jumlah pegawai 66 (enam puluh enam) orang yang terdiri dari pegawai laki-laki sebanyak 45 (empat puluh
lima) orang dan pegawai perempuan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang, meliputi Jaksa sebanyak 11 (sebelas) orang dan pegawai Tata Usaha sebanyak 55 (lima puluh lima).
Bahwa Kejaksaan Negeri Kebumen sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelengaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan antara lain :
Di bidang pidana yaitu melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
melakukam pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kebumen dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam dan di luar pengadilan untuk dan
atas nama Negara.
Di bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan Negeri Kebumen menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dan ikut melaksanakan pengawasan orang asing.
Bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, Kejaksaan Negeri Kebumen dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang dibantu oleh unsur pembantu pimpinan yang meliputi Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
