Berita

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2024

Kejari Kebumen – Senin (15/7) bertempat di Halaman Mapolres Kebumen Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen Kurniawan Andy Nugroho, S.H., M.H menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2024 dengan tema Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas, sebagai pimpinan apel Hj. Ristawati Purwaningsih, S.St.,M.M.(Wakil Bupati Kebumen) dan Komandan Apel Ipda Budi (Kanit Laka Polres Kebumen) dan dihadiri lebih kurang 250 orang.

apel operasi candi polres kebumen

Hadir dalam kegiatan apel yaitu Hj. Ristawati Purwaningsih, S.St, M.M (Wakil Bupati Kebumen), AKBP Albertus Recky Roberto, S.I.K., M.H., M.Si (Kapolres Kebumen), Kptn Inf Suyoto (Pasi Ops Kodim 0709/Kbm), Ira Puspitasari, S.H., M. Ec. Dev (Kasatpol PP Kebumen), H. Slamet Mustolkhah S.T.,M.T (Kepala Disperkimhub Kab. Kebumen), Drs Udi Cahyono (Kepala pelaksana BPBD Kebumen), Para PJU Polres Kebumen.

Adapun susunan pasukan apel yaitu 1 Sst Kapolsek Jajaran Polres Kebumen, 3 Orang Perwakilan Penyematan Pita Opreasi, 1 Sst Anggota Kodim 0709/Kbm, 1 Ssk Bimas Dan Sahabara Polres Kebumen, 1 Ssk Intel dan Lantas Kebumen, 1 Regu Taruna Akpol, 2 Sst Dishub dan Pol PP Kebumen.

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan, pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol selain itu penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi perhatian utama.

Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Berikut ini 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024 yakni sebagai berikut :

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6 Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *