Eksekusi Terpidana Tukar Guling Aset Desa
Kejari Kebumen – Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dwi Romadonna, S.H. dan Tim melaksanakan Eksekusi Atas Nama Terdakwa JUMENO BIN DULAH KOMARI perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalagunaan pada kegiatan tukar menukar aset desa berupa tanah desa atau sawah desa di desa setiadi kecamatan puring kabupaten kebumen tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3780 K/Pid.Sus/2024 Jo. 19/Pid.Sus-TPK/2023/PT Smg Jo. 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Tanggal 07 Agustus 2024.

