Pembangunan Zona IntegritasKegiatan

Forum Konsultasi Publik

Kejari Kebumen – Senin 19 Agustus 2024, pukul 13.30 s.d. 16.00 WIB Kejaksaan Negeri Kebumen melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Kebumen Tahun 2024”, dipimpin dan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo, S.H., M.H. selaku Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan

Kajari Kebumen membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik

Undangan yang hadir

Kegiatan ini diikuti oleh pengguna layanan publik Kejaksaan Negeri Kebumen meliputi unsur keterwakilan elemen masyarakat, Kepolisian Resort Kebumen, BNI Cabang Kebumen, BPJS Ketenagakerjaan Kebumen, BPJS Kesehatan Kebumen, unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Kabupaten Kebumen, Camat, Kepala Desa serta unsur akademisi dan lembaga pendidikan.

Dasar kegiatan

Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Sosialisasi Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Kebumen Tahun 2024” merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PERMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta pelaksanaan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik mewajibkan setiap Penyelenggara Pelayanan Publik  mengikutsertakan masyarakat untuk ikut berparitsipasi dalam upaya membangun system Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Pelayanan-pelayanan di Kejari Kebumen

Dalam rangka mengikutsertakan masyarakat / mewujudkan partisipasi masyarakat dalam upaya pembangunan pelayanan publik, pada kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan sosialisasi terhadap 6 (enam) Standar Pelayanan yang dimiliki oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri Kebumen oleh masing-masing penyelenggara layanan (para Kasi dan Kasubbagbin), dan berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor: KEP-18/M.3.25/Cr.5/03/2024 Tanggal 04 Maret 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kejaksaan Negeri Kebumen, 6 (enam) Standar Pelayanan yang telah ditetapkan tersebut antara lain :  

  1. Standar Pelayanan Penerimaan Tamu Melalui PTSP
  2. Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat 
  3. Standar Pelayanan Besuk Tahanan
  4. Standar Pelayanan  Pengambilan BB Tilang
  5. Standar Pelayanan Hukum Lisan/Konsultasi Hukum Gratis
  6. Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

Melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut, dapat teridentifikasi permasalahan adanya ketakutan masyarakat untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kebumen selaku unit penyeleggara layanan karena kurang cukupnya pengetahuan / pemahaman terkait Standar Pelayanan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kebumen, sehingga diusulkan rekomendasi untuk dilakukan sosialisasi secara masif dan luas sampai ke komponen masyarakat terkecil di tingkat desa.

Disamping itu dengan tujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menjawab ketakutan masyarakat dating ke kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Unit Penyelenggara Layanan Publik Kejaksaan Negeri Kebumen melaksanakan pelayanan di Mall Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen yang meliputi Pelayanan Pengambilan BB Tilang, Pelayanan Penerimaan Aduan Masyarakat, serta Pelayanan Konsultasi Hukum Gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *