Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Diperkirakan 8,6 Milyar Rupiah
Kejari Kebumen – Pada hari Kamis 5 Oktober 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar, S.H., M.H. mengadakan konferensi pers penetapan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi di Kabupaten Kebumen. Pada kegiatan tersebut Kajari Kebumen menyampaikan bahwa tim penyidik Kejari Kebumen telah menemukan bukti permulaan yang cukup guna menentukan menentukan tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Prembun, Kecamatan Mirit dan Keecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022.

Tim Penyidik Kejari Kebumen berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/M.3.25/Fd.2/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 menetapkan orang berinisial AS menjadi Tersangka. AS merupakan staf administrasi pada CV. LM selaku Distributor Pupuk Bersubsidi jenis UREA terhitung sejak Januari 2018 sampai dengan Juni 2022.
Tersangka AS melalui CV. LM telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis UREA keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya (Kecamatan Mirit, Kecamatan Bonorowo dan Kecamatan Prembun) dimana oleh Tersangka pupuk tersebut dijual ke beberapa pihak di wilayah Kabupaten Kebumen. Perbuatan tersangka AS tersebut dalam melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi telah mengakibatkan kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mirit, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo yang mengkibatkan kerugian yang diderita Kios Pupuk terlebih Petani pada umumnya.
Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani dilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan Januari 2021 sampai dengan 2022 dan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 8.687.559.844,- (delapan miliyar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).
