Pengembalian Barang Bukti Perkara
Kejari Kebumen – Pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 Petugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengebalikan Barang Bukti yang sudah inkracht kepada yang berhak atas nama Terpidana Ni Made Aryani, Sya’roni, Fuad Abdurrachman dan M. Apdian Hayu Istanto. Pengembalian barang bukti perkara yang sudah inkracht kepada yang berhak merupakan salah satu layanan Kejaksaan Negeri Kebumen kepada masyarakat,
Pengembalian barang bukti perkara atas nama Terpidana Ni Made Aryani Dwi Lestari
Petugas barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht mengembalikan barang bukti berupa buku nikah, kartu keluarga, dan flasdisk kepada Andi Arifiyanto di Dukuh Jetis Kecamatan Kutowiangun, Kabupaten Kebumen.

Pengembalian barang bukti perkara atas nama Terpidana M. Apdian Hayu Istanto

Petugas barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht mengembalikan barang bukti berupa print out rekening koran Bank Mandiri kepada Mukhamad Aditya Surya melalui Roliyah di Desa Kembaran Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
Pengembalian barang bukti atas nama Terpidana Fuad Abdurrachman

Petugas barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht mengembalikan barang bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT ADIRA DINAMIKA MULTI Finance Cabang Cilacap kepada Imam Pujiyarto melalui Budi Susanti di Desa Lundong Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Pengembalian barang bukti atas nama Terpidana Sya’roni

Petugas barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht mengembalikan barang bukti berupa bukti Permohonan Pengiriman Uang dari Rekening BCA, rekening koran Bank BCA kepada Novia Melita di Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
