Rakor Persiapan Sengketa TUN Pilkada 2024 KPU Jateng
Kejari Kebumen – Hari Rabu-Kamis tanggal 25-26 September 2024, bertempat di Hotel MG Setos Kota Semarang, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Bapak Endi Sulistiyo, S.H.,M.H. beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Pery Kurnia, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Tata Usaha Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah Tahun 2024. Rakor Persiapan Sengketa TUN Pilkada 2024 diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

Rakor dihadiri oleh perwakilan dari 35 KPU kabupaten/kota, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, dan Kesbangpol Jawa Tengah. Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, termasuk Wakil Kejaksaan Tinggi Sugeng Riyanta, Kepala Asdatun Yunitha Arifin, Koordinator Satriyo Wibowo, dan Kasi Perdata Sujatmika, juga turut hadir.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, membuka acara dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU dan kejaksaan dalam mengantisipasi potensi sengketa. “KPU merupakan lembaga yang unik, dan perubahan regulasi bisa memicu sengketa. Kerja sama dengan kejaksaan sangat penting,” ujarnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Riyanta, menegaskan peran kejaksaan sebagai pengacara negara dalam menangani sengketa pemilu. “Proses pilkada selalu menyisakan sengketa. Kejaksaan dan KPU harus bekerja sama dengan baik. Saya mengingatkan jajaran untuk selalu bertindak profesional dan siap mendampingi KPU, baik dalam litigasi maupun non-litigasi,” kata Sugeng.
