Jaksa Menyapa Tema “Tipikor Dan TPPU”
Waktu Kegiatan
Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 10.05 WIB – 10.55 WIB, Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan kegiatan siaran Jaksa Menyapa bertempat di RRI Puwokerto dengan mengusung topik tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada sektor perbankan.
Narasumber Jaksa Menyapa
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen Bapak Pery Kurnia, SH,sebagai narasumber menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini menjadi bagian penting Kejaksaan untuk memberikan pencerahan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas dan mudah.
Topik Jaksa Menyapa
Pada akhirnya masyarakat bersedia mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik, benar, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kegiatan Jaksa Menyapa dipandu oleh Ibu Desi sebagai penyiar RRI Purwokerto, Kasi Datun menjelaskan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam TPPU (Pasal 1 angka 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Tujuan
Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan kegiatan untuk mencegah agar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada sektor perbankan tidak terjadi dengan program Jaksa Menyapa ini yang bertujuan menyampaikan edukasi serta pemahaman apa itu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada sektor perbankan.
