Berita

Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Barang bukti dalam kasus TPPO

Kebumen – Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen yang diwakili oleh Kasi Pidum Kurniawan Andy Nugroho, S.H.,M.H. menghadiri acara Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Polres Kebumen.

Hadir dalam konferensi pers pada Selasa 13 Juni 2023, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, dan Kepala Disnaker Kebumen. 

Polres Kebumen mengungkap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berpotensi menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku berinisial ST berusia 38 tahun berasal dari Desa Mangunweni Kecamatan Ayah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sesuai laporan yang telah kami terima pada tanggal 10 Juni 2023, salah satu korban berinisial MH, warga Desa Semondo Kecamatan Gombong bersama dengan beberapa orang lainnya sebanyak 24 orang, dijanjikan untuk menjadi pekerja migran di Jepang dengan gaji bulanan mencapai Rp30 juta. Namun, untuk dapat berangkat, korban harus membayar biaya sebesar Rp120 juta,” ungkap AKBP Burhanuddin.

Para korban berasal dari Kecamatan Gombong, Kecamatan Ayah, serta Kabupaten Cilacap dan Banyumas sebanyak 24 orang. Kemungkinan besar masih ada korban lainnya.

“Mereka sebelumnya telah membayar dengan jumlah yang berbeda-beda mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Yang sudah membayar diurus oleh tersangka ST usia 38 tahun dan beralamat di Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah,” tambah Kapolres Kebumen.

Oleh tersangka ST, para korban sebelumnya dibawa ke suatu tempat penampungan di Jakarta selama 6 hari. Namun, karena berbagai alasan, mereka belum juga berangkat. Akhirnya, para korban kembali ke daerah asal mereka.

Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Polres Kebumen. Tersangka dikenakan pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun” tambahnya.

Sedangkan, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto merasa sedih dengan kejadian TPPO yang diduga dilakukan oleh penduduk Kebumen dan korban-korban tersebut juga berasal dari Kebumen maupun kabupaten lainnya dan berharap agar masyarakat tidak terjebak dengan janji manis seperti pada kasus yang terungkap hari ini. Pemerintah Kabupaten Kebumen telah memiliki koneksi dengan pihak penghubung atau jaringan ke Jepang.

“Masyarakat agar bersabar jika berencana untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, warga diharapkan semakin teliti dalam memilih siapa yang akan mengirim mereka apakah resmi, tercatat, dan memiliki legalitas yang jelas. Prosesnya transparan dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, tidak menggunakan transportasi yang tidak layak seperti kapal pompong” ujar Bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *